Monday, 20 May 2013
Home Berita Terhangat KINI BOLEH BERSORBAN
KINI BOLEH BERSORBAN PDF Print E-mail
Friday, 01 June 2012 15:37




Setelah melewati perjuangan panjang selama bertahun-tahun di salah satu pengadilan New York, para pekerja transportasi di negara itu yang berasal dari kalangan Sikh dan muslim berhasil memenangkan gugatan pelarangan mengenakan penutup kepala tanpa logo perusahaan tempat mereka bekerja.

 

 

 


Departemen Kehakiman AS menilai, pejabat transportasi New York telah melanggar Undang-Undang Hak Sipil 1964. Departemen Kehakiman juga akan mengajukan tuntutan secara federal kepada mereka yang melanggar UU itu.

Pencabutan larangan itu diumumkan pada pertemuan antara pekerja dan Metropolitan Transportation Authority (MTA). Dalam pernyataan resminya, Rabu (30/5), MTA New York City mengatakan setuju untuk mengubah kebijakan guna mengizinkan para karyawan mengenakan sorban, peci, atau penutup kepala lain tanpa logo perusahaan. Akan tetapi tetap, penutup kepala harus berwarna biru, sehingga senada dengan pakaian dinas para pekerja.

Sebelumnya, pada tahun 2003 silam, perusahan transportasi ini memaksa pekerjanya untuk tidak mengenakan sorban, peci, atau penutup kepala selama jam kerja. Tahun berikutnya, pekerja diizinkan untuk mengenakannya di depan umum, namun dengan logo MTA. Semenjak itulah, kalangan muslim dan Sikh memprotes kebijakan itu.

Menurut salah seorang pengacara MTA di Manhattan, New York, Shayana Kadidal, alasan kebijakan itu dikeluarkan untuk menyembunyikan identitas agama pekerja, terutama muslim, guna menghindari reaksi emosional warga New York terhadap muslim.

Padahal, faktanya, saat Tragedi 9/11 terjadi, para pekerja muslim itu ternyata berhasil mengevakuasi 800 orang dari stasiun kereta bawah tanah dekat Menara Kembar WTC.

Dibolehkannya mengenakan berbagai atribut kepala disambut gembira para pekerja. “Ini adalah solusi yang terbaik,” papar seorang juru bicara pekerja.



SEL

Last Updated on Monday, 11 June 2012 15:39
 

Add comment


Security code
Refresh