Friday, 18 May 2012

Share

Bagikan Artikel Ini

Hadis riwayat Amru bin Ash ra.: Bahwa ia mendengar Rasulullah saw. bersabda: Apabila seorang hakim memutuskan perkara dengan berijtihad, kemudian ia benar, maka ia mendapatkan dua pahala. Dan apabila ia memutuskan perkara dengan berijtihad, lalu salah, maka ia memperoleh satu pahala.

Shahih Muslim

 

Comments  

 
0 #1 nanda trisna putra 2011-10-24 14:26
mengenai hadits tersebut saya ingin bertanya: pnentuan waktu shalat d negara kita berdasarkan metode yang ditetapkan depag. dalam perhitungannya waktu hakiki ditambah ihtiat sekitar 2 menit, agar semua daerah baik timur dan barat suatu wilayah kabupaten telah masuk semua. permasalahannya :
1. pnambahan ihtiyat tidak diterangkan d hadits
2. berarti pemerintah telah memanjangkan waktu shalat sebelumya, dan ini memungkinkan adanya orang yang terlambat shalatnya.
Quote
 

Add comment


Security code
Refresh

Mutiara Hadits